SUMENEP – Sejumlah warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengeluhkan dugaan penyelewengan dana dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Program yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak ini justru menuai sorotan. Dari total bantuan senilai Rp 20 juta per penerima, warga mengaku hanya menerima sebagian kecil.

“Kami hanya menerima uang tunai Rp 7,5 juta, ada juga yang cuma diberi material bangunan senilai Rp 9,5 juta. Sisanya tidak jelas ke mana,” kata salah satu warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (29/4/2025).

Yang lebih disesalkan warga, proses pencairan dana dan pembelian material disebut tidak melibatkan mereka secara langsung. Sejumlah warga menyebut material bangunan datang begitu saja, tanpa sepengetahuan mereka mengenai jumlah dan nilai barang.

Kepala Desa Ketawang Larangan, Zaini, hingga saat ini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Nomor yang biasa digunakan tidak aktif.

Desakan pun datang dari masyarakat. Mereka meminta Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan, guna memastikan penyaluran bantuan benar-benar sesuai sasaran.

“Kami ingin tahu kebenaran yang terjadi. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan oleh praktik semacam ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 20 penerima manfaat program BSPS di desa tersebut. Masyarakat juga meminta agar dugaan penyimpangan tidak hanya ditelusuri di Ketawang Larangan, tetapi diperluas hingga ke Desa Larangan, Kecamatan Ganding.

Warga berharap pihak berwenang tidak tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat mendesak agar proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan.